Fiqih Praktis Puasa Ramadhan ke 1

by - Maret 30, 2021

 Defenisi & Hukum

*Defenisi*

Puasa secara bahasa diambil dari bahasa Arab صام - يصوم - صوما – وصياما yang artinya adalah menahan dari sesuatu

Adapun menurut terminologi syari’at adalah *ibadah kepada Allah dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala perkara yang membatalkan puasa dengan niat beribadah kepada Allah sejak terbit fajar yang kedua hingga terbenamnya matahari bagi orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu*

*Hukumnya*

*Puasa hukumnya wajib* bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan tidak memiliki udzur. *Tidak ada perselisihan tentang wajibnya.* (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd)

*Kewajiban ini berdasarkan dalil-dalil berikut:*

1. Al -Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. 

(QS al-Baqarah [2]: 183)

2. Hadits

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun atas lima dasar, yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadlan 

(HR. Bukhari : 8 dan Muslim :16)

3. Dalil Ijma’

Para ulama telah menyepakati wajibnya puasa Ramadhan. Barang siapa mengingkari kewajibannya atau meragukannya maka dia kafir, berarti dia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Di dalam masalah ini tidak ada udzur, kecuali orang yang jahil baru masuk Islam sehingga belum tahu kewajibannya, maka dia perlu diajari. Adapun orang yang tidak berpuasa padahal mengakui kewajibannya maka dia berdosa besar namun tidak kafir 

(Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Semoga Allah mudahkan, Insyaa Allah bersambung...

Walahu a'lam


Rujukan :

Fiqih Praktis Puasa Ramadhan, Ustadz Abu Ubaidah Hafidzahullah


Penulis : Raihan (Alumni M'ahad Ukhuwah Islamiyah, Surabaya)

👉 *SILAHKAN SEBARKAN TANPA MENGUBAH ISINYA* 👍

https://chat.whatsapp.com/EgVfn3YrjU98MT3iD0XDMi

You May Also Like

0 komentar