Fiqih Praktis Puasa Ramadhan ke 5
Pembatal-Pembatal Puasa
Ada beberapa pembatal-pembatal puasa yang harus dihindari, diantaranya :
*1. Jima’ (bersetubuh)*
Ketahuilah, berdasarkan dalil-dalil di atas bahwa orang bersetubuh dengan istrinya pada siang hari bulan Ramadhan, terkena lima hukum :
• Puasanya batal.
• Dia mendapat dosa.
• Dia tetap diharuskan menahan diri untuk tidak makan dan minum sampai berbuka puasa serta tidak mengulanginya.
• Wajib membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:
Pertama: Membebaskan budak;
Kedua: Bila tidak mendapati budak maka wajib berpuasa dua bulan berturut turut;
Ketiga: Bila tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut maka memberi makan enam puluh orang miskin.
• Dia wajib mengqadha‘ puasa.
(Lihat Fatawa Ibnu Utsaimin fi Zakat wa Shiyam hlm. 710–714 dan ash-Shiyam fil Islam hlm. 171)
*2. Makan dan minum dengan sengaja*
Barang siapa makan dan minum secara sengaja dan dalam keadaan ingat bahwa ia sedang puasa, maka puasanya batal.
Allah berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS al-Baqarah [2]: 187)
Para ulama telah sepakat bahwa makan dan minum membatalkan puasa (Al-Mughni 4/349)
Adapun jika karena lupa maka puasanya sah, Rasulullah bersabda :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
"Siapa yang makan dan minum karena lupa, sedangkan ia puasa, maka hendaklah diteruskannya puasanya itu, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Muslim : 1155)
*3. Muntah Dengan Sengaja*
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Adapun muntah tanpa sengaja tidak membatalkan puasa;
Rasulullah bersabda :
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barang siapa muntah (tanpa sengaja), sedang ia berpuasa, maka tidak ada qadha‘ baginya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja (ketika berpuasa), maka hendaklah ia mengganti puasanya.
(HR. Abu Dawud : 2380, Dishahihkan Al-Albani)
*4. Keluarnya darah haid dan nifas*
Barang siapa (wanita) haid atau nifas walaupun hanya sedetik dari akhir siang hari atau awalnya, maka puasanya batal. Dan dia wajib mengganti hari tersebut dengan puasa pada hari yang lain
Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata,
“Ini merupakan ijma’ (kesepakatan) bahwa wanita haid tidak puasa ketika masa haidnya. Dia harus mengganti puasanya dan tidak mengganti shalatnya. Tidak ada perselisihan tentang hal itu, Alhamdulillah. Dan apa yang menjadi kesepakatan ulama maka itu adalah pasti benar.
(At-Tamhid 22/107)
*5. Segala sesuatu yang semakna dengan makan dan minum*
Seperti menggunakan cairan infus yang berfungsi menggantikan makan dan minum. Maka hal tersebut membatalkan puasa.
Inilah pendapat asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan keputusan Majma’ al-Fiqhi.
Demikian pula yang termasuk dalam kategori minum adalah merokok.
Barang siapa merokok dalam keadaan puasa, maka puasanya batal karena merokok termasuk minum.
(Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, 3/1709; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/202–203.)
Adapun jarum suntik/injeksi yang tujuannya untuk pengobatan, bukan berfungsi sebagai pengganti makan dan minum, maka tidak membatalkan puasa (Mufaththirat ash-Shaum al-Mu’ashirah, Dr. Ahmad al-Khalil, hlm. 65.)
Wallahu a'lam
Semoga Bermanfaat, Insyaa Allah Bersambung...
Diringkas Dari :
Fiqih Praktis Puasa Ramadhan, Ustadz Abu Ubaidah Hafidzahullah
👉 *SILAHKAN SEBARKAN TANPA MENGUBAH ISINYA* 👍
https://chat.whatsapp.com/EgVfn3YrjU98MT3iD0XDMi