Transaksi Jual-Beli Di Masjid
Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di
masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang
oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.
Dalil-dalil terlarangnya
jual-beli di masjid
Dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك .
وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ
“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang
yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah
tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang
di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah
tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani
dalam Shahih Al Jami no. 573).
Dari ‘Amr bin Syu’aib,
dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:
نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ
فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang
melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa
sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang
mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir
mengatakan: “sanadnya shahih”).
Hukum jual-beli di masjid
Ulama berbeda pendapat
mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani
rahimahullah menjelaskan:
أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ
مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى
أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ
يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ
عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ
وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ
بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ
عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ
الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ
“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama
berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi
mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak
boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang
mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia
butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan
yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa
larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah
pendapat yang tepat.
Adapun ijma ulama
bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini
tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah
untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah
berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun
ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin mengatakan:
البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما
بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه
“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan,
semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun
(yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)
Maka dari penjelasan ini
semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan
barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua
itu terlarang.
Dari penjelasan Asy
Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang
dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan
sengaja.
Alasan terlarangnya
jual-beli di masjid
Jual-beli di masjid
dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia
lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat
bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut
ini:
كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ
مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ،
قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ
“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang
berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa
yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka
Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah
pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).
Juga sebagaimana
dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid
terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk
dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR.
Muslim, no. 285).
Batasan area masjid yang
dilarang jual-beli
Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda dalam hadits di atas:
إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد
“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang
yang barangnya dibeli di masjid…”
Maka larangan
berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga
penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area
termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam
kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan
batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut:
Semua tempat yang
digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini.
Atap masjid. Jumhur ulama
berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di
sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena
tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah.
Halaman masjid. Dalam hal
ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid?
Jika bersambung dengan
masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika
tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk
masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat
Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah.
Halaman masjid secara
mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan
pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah.
Menara masjid yang
digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan:
Jika menara berada di
dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah
menyatakan tidak sah.
Jika menara berada di
luar masjid, ada tiga pendapat:
Dianggap bagian masjid
bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab
Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm.
Bukan bagian dari masjid,
ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah.
Merupakan bagian dari
masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah
dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya
untuk kemaslahatan adzan masjid.
Jika berada di halaman
masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid.
Syaikh Abdul Aziz Alu Asy
Syaikh juga mengatakan:
ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد
فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد
“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna
mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang
di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).
Sebagaimana juga kaidah
fikih:
الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ
“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama
dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).
Kaidah ini didasari oleh
hadits:
أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ
حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ
“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah
perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR.
Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).
Ringkasnya, jika masjid
memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika
masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area
yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan
bangunan masjid.
Boleh hutang-piutang di
masjid
Kita ketahui bersama,
hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di
masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al
Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:
وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ
وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ
“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid:
bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah,
melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur
qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).
Ibnu Naji At Tanukhi
rahimahullah mengatakan:
ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف
في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل
“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk
jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk
melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang”
(Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).
Ini menunjukkan bahwa
boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak
menyibukkan diri dengannya.
Demikian paparan singkat
mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.
Wabillahi at taufiq was
sadaad.
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di
masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang
oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.
Dalil-dalil terlarangnya
jual-beli di masjid
Dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك .
وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ
“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang
yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah
tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang
di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah
tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani
dalam Shahih Al Jami no. 573).
Dari ‘Amr bin Syu’aib,
dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:
نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ
فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang
melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa
sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang
mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir
mengatakan: “sanadnya shahih”).
Hukum jual-beli di masjid
Ulama berbeda pendapat
mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani
rahimahullah menjelaskan:
أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ
مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى
أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ
يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ
عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ
وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ
بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ
عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ
الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ
“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama
berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi
mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak
boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang
mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia
butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan
yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa
larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah
pendapat yang tepat.
Adapun ijma ulama
bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini
tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah
untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah
berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun
ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin mengatakan:
البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما
بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه
“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan,
semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun
(yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)
Maka dari penjelasan ini
semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan
barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua
itu terlarang.
Dari penjelasan Asy
Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang
dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan
sengaja.
Alasan terlarangnya
jual-beli di masjid
Jual-beli di masjid
dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia
lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat
bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut
ini:
كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ
مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ،
قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ
“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang
berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa
yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka
Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah
pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).
Juga sebagaimana
dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid
terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk
dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR.
Muslim, no. 285).
Batasan area masjid yang
dilarang jual-beli
Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda dalam hadits di atas:
إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد
“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang
yang barangnya dibeli di masjid…”
Maka larangan
berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga
penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area
termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam
kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan
batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut:
Semua tempat yang
digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini.
Atap masjid. Jumhur ulama
berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di
sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena
tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah.
Halaman masjid. Dalam hal
ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid?
Jika bersambung dengan
masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika
tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk
masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat
Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah.
Halaman masjid secara
mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan
pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah.
Menara masjid yang
digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan:
Jika menara berada di
dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah
menyatakan tidak sah.
Jika menara berada di
luar masjid, ada tiga pendapat:
Dianggap bagian masjid
bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab
Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm.
Bukan bagian dari masjid,
ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah.
Merupakan bagian dari
masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah
dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya
untuk kemaslahatan adzan masjid.
Jika berada di halaman
masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid.
Syaikh Abdul Aziz Alu Asy
Syaikh juga mengatakan:
ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد
فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد
“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna
mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang
di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).
Sebagaimana juga kaidah
fikih:
الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ
“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama
dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).
Kaidah ini didasari oleh
hadits:
أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ
حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ
“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah
perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR.
Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).
Ringkasnya, jika masjid
memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika
masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area
yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan
bangunan masjid.
Boleh hutang-piutang di
masjid
Kita ketahui bersama,
hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di
masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al
Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:
وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ
وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ
“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid:
bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah,
melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur
qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).
Ibnu Naji At Tanukhi
rahimahullah mengatakan:
ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف
في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل
“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk
jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk
melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang”
(Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).
Ini menunjukkan bahwa
boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak
menyibukkan diri dengannya.
Demikian paparan singkat
mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.
Wabillahi at taufiq was
sadaad.
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
0 komentar